Banjarmasin, Sonora.ID - Viralnya dokumentasi berupa rekaman CCTV kelas saat kejadian penusukan siswa SMA Negeri di Banjarmasin oleh teman sekolahnya, disayangkan oleh banyak kalangan.
Terlebih, tak sedikit dari rekaman yang beredar menampilkan wajah pelaku dan korban.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Firman Yusi, menyayangkan penyebarluasan video tersebut.
Mengingat, korban dan pelaku masih merupakan anak di bawah umur.
Hal itu menurutnya sudah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Penikaman Siswa di SMAN 7, Psikolog: Tes Deteksi Emosi Pelaku!
“Anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, atau saksi, berhak mendapatkan perlindungan khusus dari negara, masyarakat, dan keluarga," jelasnya.
Salah satu bentuk perlindungan khusus adalah penghindaran publikasi terhadap identitas. Baik nama, sekolah, maupun hal-hal privasi lainnya, yang jika terungkap dikhawatirkan akan mempengaruhi psikis anak yang bersangkutan.
Lebih lanjut Firman menambahkan, aksi penyebarluasan dokumentasi kejadian dalam bentuk apapun di media sosial sudah masuk kategori pelanggaran UU tersebut.
"Stop penyebarluasan! Privasi harus dijaga agar melindungi hak-hak mereka dan mencegah stigmatisasi, trauma, stres, rasa malu, stigma, diskriminasi atau bahkan ancaman fisik dari lingkungan sekitarnya. Hal ini dapat menghambat proses rehabilitasi, reintegrasi, dan restorasi anak,” imbaunya dengan tegas.