“Nah, dengan adanya Perda literasi yang akan disahkan dalam waktu dekat, pembangunan literasi masyarakat sudah punya payung hukumnya dan programnya kita sasar di seluruh kabupaten/kota provinsi Sulawesi Tenggara. Kita minta daerah juga menganggarkan APBD-nya untuk pengelolaan perpustakaan,” imbuhnya.
Abdurrahman menambahkan, raperda tersebut juga memuat dukungan pada tujuh unsur pembangunan literasi masyarakat, mulai dari pemerataan layanan perpustakaan, ketercukupan koleksi, ketercukupan tenaga perpustakaan, tingkat kunjungan masyarakat ke perpustakaan per hari, jumlah perpustakaan ber-SNP, keterlibatan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi dan promosi perpustakaan, serta jumlah anggota perpustakaan.
Pustakawan Utama Perpusnas, Ahmad Masykuri, mengatakan sama halnya dengan pembudayaan kegemaran membaca, literasi pun berperan besar pada satuan keluarga, pendidikan, dan masyarakat. Peran literasi di keluarga dimulai sejak ibu mengandung dimana calon bayi sudah mampu menangkap aktivitas yang dilakukan ibunya.
Di dalam aspek pendidikan, salah satunya dengan membuatkan kurikulum yang mewajibkan jumlah buku yang harus dibaca anak dalam satu tahun. Sehingga terbentuk kemauan anak untuk membaca karena aturan sekolah mewajibkan untuk membaca buku.
“Lalu, waktu jam buka perpustakaan di sekolah juga harus di waktu yang tepat, sehingga anak digerakkan untuk mau datang, menggunakan, dan memanfaatkan perpustakaan sekolah,” ujar Masykuri.
Sedangkan, pada aspek masyarakat, kita bisa mengawali dengan mendirikan satu desa satu perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagai sebuah program sehingga produk-produk yang dihasilkan dapat meningkatkan pendapatan yang bisa membawa dampak kesejahteraan masyarakat desa.
Di sela-sela pelaksanaan PILM, Pemprov Sultra juga memberikan sertifikat akreditasi kepada 10 dinas perpustakaan dan kearsipan di wilayah Sultra serta penandatanganan nota kesepahaman (MOU) antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra dengan tiga instansi, antara lain, Direktur Poltekkes Kemenkes Kendari, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra, dan Universitas Sulawesi Tenggara.