Medan, Sonora.ID - Menyusul telah ditariknya Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di area Lanud Soewondo, para pengembang dan pelaku properti di Kota Medan sudah dapat mendirikan bangunan dengan ketinggian di atas 50 meter.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan membuka Pekan Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Khas) 2023 di sepanjang Jalan Masjid Raya Medan, Selasa (1/8) petang.
“Selama ini pembangunan di Kota Medan terkendala syarat ketinggian. Sekarang itu tidak berlaku lagi, sehingga pelaku usaha properti dapat membangun gedung dengan ketinggian di atas 50 meter,” kata Bobby Nasution.
Terkait itu, Pemko Medan dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan izin pembangunan menara Masjid Agung yang memiliki ketinggian sekitar 125 meter.
Baca Juga: Revitalisasi 3 Gapura Batas Kota Telah Selesai, Lambang, Etalase & Identitas Kota Medan
“Selama ini izin pembangunan Masjid Agung terkendala dengan izin ketinggian,” ungkapnya.
Setelah KKOP ditarik, Sekda Kota Medan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan telah dimintanya secepatnya mengeluarkan izin pembangunan menara Masjid Agung tersebut.
Dengan ketinggian menara sekitar 125 meter, maka menara Masjid Agung akan menjadi bangunan tertinggi pertama yang mendapat izin dibangun di atas 50 meter di wilayah Kota Medan.
Oleh karenanya, menantu Presiden Joko Widodo ini minta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar pembangunan menara setinggi 125 meter itu dapat segera direalisasikan.
“Setelah izinnya kita keluarkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat, fisik pembangunan menara Masjid Agung dapat segera dilakukan oleh panitia pembangunan. Sebab, pembangunannya sudah lama ditunggu-tunggu,” pungkasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.