Sonora.ID - Perundungan atau lebih dikenal sebagai bullying kerap terjadi di masyarakat luas di Indonesia hingga di luar negeri.
Kasus bullying ternyata tidak hanya terjadi di kehidupan nyata saja. Namun, di dunia maya juga kerap terjadi kasus perundungan yang kemudian disebut cyberbullying.
Cyberbullying dapat terjadi melalui SMS, chat, dan aplikasi, atau online di media sosial, forum, atau game tempat orang dapat melihat, berpartisipasi, atau berbagi konten.
Pengertian Perundungan Media Sosial
Cyberbullying adalah perilaku agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu, menggunakan media elektronik, secara berulang-ulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Gampang Kena Bully dan Tertindas, Tak Berani Melawan
Perundungan ini termasuk mengirim, memposting, atau membagikan konten negatif, berbahaya, palsu, atau jahat tentang orang lain.
Ini dapat mencakup berbagi informasi pribadi atau pribadi tentang orang lain yang menyebabkan rasa malu atau terhina.
Beberapa cyberbullying melewati batas menjadi perilaku yang melanggar hukum atau kriminal.
Dengan maraknya media sosial dan forum digital, komentar, foto, kiriman, dan konten yang dibagikan oleh individu seringkali dapat dilihat oleh orang asing maupun kenalan.