Sonora.ID - Cara registrasi kartu Smartfren dapat dilakukan dengan empat cara, yakni melalui SMS, aplikasi, diaktifkan di galeri atau mitra terdekat, dan juga website.
Namun, sebelum melakukan registrasi, Anda harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Pasalnya, dilansir dari laman resmi Smartfren, Pemerintah mewajibkan pengguna semua kartu seluler untuk melakukan validasi menggunakan NIK dan No. KK ketika registrasi.
Hal tersebut juga tertuang langsung dalam Peraturan Menkominfo No. 5/2021 beserta perubahannya.
Jadi, apabila tidak ada NIK dan No. KK, maka registrasi kartu Smartfren tidak dapat dilakukan.
Baca Juga: 2 Cara Mengaktifkan Kartu XL yang Sudah Mati, Mudah dan Praktis!
Cara Registrasi Kartu Smartfren
Adapun keempat langkah untuk meregistrasikan kartu Smartfren yakni sebagai berikut.
1. Via SMS
2. Via Aplikasi MySmartfren