Itu artinya, status ARR (15), pelaku penikaman naik menjadi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Pihak kepolisian juga nantinya akan berkoordinasi dengan Bapas dan juga Dinas Sosial serta psikolog untuk mengetahui psikis," ucap Kompol Thomas Afrian, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Sementara itu, menurut Kanit PPA Polresta Banjarmasin, Ipda Rizky Prawira, kondisi korban saat ini sudah berangsur membaik. Namun masih belum bisa berkomunikasi.
"Nantinya pihak kepolisian juga akan meminta keterangan pada korban terkait dengan kasus ini," ucapnya.
Baca Juga: 11 WNI Ditahan Kepolisian Kamboja, DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat