Landak, Sonora.ID - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Landak Wibersono L. Djait, S.Sos mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Landak memimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, di Lapangan Koramil Ngabang, Rabu (02/08/2023).
Hadir juga dalam apel tersebut Kapolres Landak beserta satu regu anggota, Kejaksaan Negeri Kabupaten Landak, Danyon Armed 16/Komposit beserta satu regu anggota, Kepala BPBD beserta satu regu anggota, Manggala Agni beserta satu regu anggota, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Landak beserta satu regu anggota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak beserta satu regu anggota, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Kepala Dinas PPKP Kabupaten Landak, dan PT. SMS.
Pada kesempatan tersebut Kasat Pol PP Kabupaten Landak Wibersono L. Djait menyampaikan dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, perlu dilakukan upaya-upaya penanganan tanggap darurat terkait dengan situasi saat ini sehingga mampu menghilangkan atau meminimalisir terjadinya bencana.
Baca Juga: KPU Kabupaten Landak Tetapkan DPT Pemilu 2024
“Untuk itu perlu segera di tempuh penanganan bersifat cepat, tepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa siaga darurat,” ucap Wibersono.
Wibersono memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada unsur Forkopimda Kabupaten Landak dan seluruh peserta apel siaga dan berharap pada momen ini dapat semakin meningkatkan koordinasi dan sinergi bersama dalam upaya Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Landak.
“Saya berharap melalui apel ini, akan terjalin dengan baik semangat kebersamaan seluruh pemangku kepentingan lintas sektoral untuk mewujudkan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Landak menjadi aksi nyata dalam upaya mengurangi risiko itu sendiri,” ucap Wibersono.
Tak lupa juga Wibersono berpesan kepada Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan untuk dapat bekerja maksimal, efektif, dan efisien.
Sehubungan dengan ditetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Landak sesuai Keputusan Bupati Landak Nomor: 361/BPBD/2023 terhitung sejak 1 Juli 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
"Saya berharap Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan untuk dapat bekerja maksimal, efektif, dan efisien. Karena akan fokus pada upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, prioritaskan upaya deteksi dini dan monitor titik rawan hot spot di lapangan sebagai tindakan pencegahan,” pungkas Wibersono.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Mendapatkan Bantuan 2 Helikopter Patroli Karhutla