Ilustrasi Contoh Surat Himbauan Pemasangan Bendera 17 Agustus (
Sonora/Jati Sasongko)
Merujuk Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut aturan pemasangan bendera merah putih:
Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.
Selain itu, UU Nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara. Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang tersebut, yakni:
Bendera Merah Putih ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
Bendera Merah Putih ukuran 120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
Bendera Merah Putih ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
Bendera Merah Putih ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
Bendera Merah Putih ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
Bendera Merah Putih ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
Bendera Merah Putih ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
Bendera Merah Putih ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
Bendera Merah Putih ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
Bendera Merah Putih ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Sehubungan untuk memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 yang jatuh pada 17 Agustus 2023, kami ingin memberikan himbauan kepada seluruh warga maupun penduduk di Desa Rumpun Kelapa untuk memperingati HUT RI ini dengan penuh semangat dan kebanggaan.
Adapun salah satu cara menunjukkan rasa cinta dan bangga kita kepada tanah air Indonesia yaitu dengan memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih di area-area yang layak dan strategis.
Berikut ini adalah beberapa panduan dan ketentuan dalam pemasangan bendera Merah Putih 17 Agustus yang baik dan benar: