Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (07/08/2023). (
Dok. Sonora.ID/Lia Muspiroh)
Sonora.ID - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya menerima aduan selama bulan Juli lebih dari 3.700 pengaduan masyarakat, ia klaim 93% telah dituntaskan dalam satu bulan.
Salah satu aduan yang masuk adalah soal Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan sehingga mengganggu ketertiban umum, yang akhirnya ditertibkan oleh Satpol PP.
"Salah satunya, pengaduan-pengaduan yang berkaitan beberapa baliho, atribut-atribut yang terpasang pada tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, karena ada ketentuannya di peraturan daerah no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum" Kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (07/08/2023)
Arifin menjelaskan penertiban APK oleh Satpol PP DKI Jakarta, paling banyak ditemukan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
"Penertiban kemarin yang dilakukan terbanyak itu di wilayahnya Jakarta Timur dan Selatan. Satu memang, wilayahnya, cakupan wilayahnya luas," Lanjut Arifin
Ia menjelaskan, Satpol PP di jajaran kelurahan, kecamatan, maupun yang ada di kota terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU agar Jakarta tetap baik di tengah suasana pesta demokrasi.
"Ketika beberapa atribut-atribut apakah itu bacaleg apakah itu juga berkaitan dengan atribut partai, tentu komunikasi dibangun" Imbuhnya
Satpol PP mencatat data penertiban dan penurunan alat peraga/ media informasi terkait parpol pada bulan Juli 2023 total ada 25.899 lembar. Terdiri dari spanduk/ banner/ baliho sebanyak 5.689 lembar, bendera 19.602 lembar, umbul 132 lembar, pamflet/ tempelan 476 lembar.