Palembang, Sonora.ID - Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung dan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawahnya secara serentak memberikan sosialisasi peraturan terbaru terkait implementasi peraturan baru tentang penjualan atau penyerahan emas kepada pedagang emas di wilayah Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung.
Kegiatan sosialisasi di wilayah Palembang digelar di ruang aula Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung dan diikuti lebih dari 50 wajib pajak pedagang dan pengusaha emas yang terdaftar di KPP Madya Palembang, KPP Pratama Palembang Ilir Barat, KPP Pratama Palembang Ilir Timur, dan KPP Pratama Palembang Seberang Ulu.
Baca Juga: Pembukaan Manajemen Talenta Bintara Polri Tahun 2021
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Edwin Warganingrat Muliya dalam pengantarnya berharap melalui sosialisasi ini masyarakat khususnya pedagang dan pengusaha emas paham dan tidak salah persepsi atas implementasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
“Melalui kegiatan edukasi ini saya berharap bapak dan ibu pengusaha emas mendapat informasi yang utuh dan pemahaman yang sama serta selanjutnya mendapatkan perlakuan yang sama akan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak,” ujar Edwin.
Sosialisasi ini dikemas dalam bentuk diskusi interaktif dan dipandu oleh Tim Fungsional Penyuluh dan pejabat eselon IV Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung.