KemenpanRB Setujui 3.745 kuota PPPK untuk Pemprov Sulsel Tahun Ini

10 Agustus 2023 17:30 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat melantik ribuan PNS lingkup Pemprov Sulsel beberapa waktu lalu
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat melantik ribuan PNS lingkup Pemprov Sulsel beberapa waktu lalu ( Dok Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akhirnya menyetujui usulan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sulsel tahun 2023 sebanyak 3.745 kuota.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, surat usulan penerimaan PPPK tahun 2023 disetujui KemenpanRB dan telah diterima Pemprov Sulsel.

“Alhamdulillah, Tahun 2023 ini kita akan terima 3.745 PPPK,” kata Andi Sudirman dalam keterangan resminya, Kamis, 10 Agustus 2023.

Andi Sudirman merinci, untuk tenaga pendidik atau guru akan diterima 2870 orang, tenaga kesehatan 755 orang dan tenaga teknis 120 orang. “Kita patut bersyukur, perjuangan kita untuk tenaga kesehatan honorer mendapat respons positif pemerintah pusat, ” ungkapnya.

Baca Juga: 4.176 ASN Pemprov Sulsel Terima SK, Didominasi Guru PPPK

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele menjelaskan, penetapan kuota itu dilakukan setelah pihaknya mengusulkan penerimaan PPPK kepada KemenpanRB.

Kata dia, tahun 2022 lalu sebanyak 8.000 lebih pegawai dengan status PPPK di lingkup Pemprov Sulsel telah menerima SK.

"Kemarin ada 8.000-an yang sudah dapat SK P3K,"tukasnya. Sementara untuk tenaga Non-ASN lingkup Pemprov Sulsel saat ini berikisar 11.036 tenaga yang tersebar di seluruh OPD maupun UPT.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm