Seatlle, Sonora.Id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menegaskan bahwa penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia sejalan dengan strategi pengembangan atau Growth Strategy yang dijalankan oleh Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC). Menurut Aqil bahwa Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia sejalan dengan strategi pertumbuhan kawasan sebagaimana dijalankan oleh APEC.
Hal itu disampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat memenuhi undangan sebagai narasumber forum APEC dalam pembahasan isu terkait produk halal dalam Forum APEC 2023 di Seattle, Amerika Serikat, Kamis (10/8/2023).
"Ini penting untuk kita tegaskan di forum APEC yang strategis dalam pembahasan isu halal yang baru pertama kalinya dilaksanakan setelah kedatangan delegasi Indonesia (BPJPH) ke kantor USTR di Washington DC tahun lalu, dengan topik bahasan Understanding the Trade Issues Related to Halal Certification," kata Aqil.
Aqil menambahkan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia dilaksanakan atas dasar asas pelindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas.
"Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan paradigma pertumbuhan berkualitas yang hendak diwujudkan di kawasan APEC melalui lima strategi pertumbuhan atau five growth strategy yakni balance, inclusive, sustainable, innovative, dan secure," ujarnya.
Pembahasan isu Jaminan Produk Halal, lanjut Aqil, juga penting dilakukan dalam forum APEC. Selain untuk mengeksplorasi isu-isu menarik terkait aktivitas ekonomi di kawasan APEC, forum tersebut juga menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman anggota terkait regulasi halal di kawasan APEC. Pemahaman yang memadai diperlukan untuk memastikan terwujudnya kepatuhan aktivitas perekonomian di kawasan tanpa membatasi perdagangan.
"Kami tegaskan bahwa halal bukanlah hambatan atau TBT (Technical Barriers to Trade). Justru sebaliknya. Halal adalah peluang secara ekonomi yang nilainya sangat besar." kata Aqil.
Aqil juga mengatakan bahwa selama ini BPJPH aktif sebagai perwakilan pemerintah Indonesia dalam sidang TBT WTO terkait bidang Jaminan Produk Halal. Peran aktif BPJPH ini juga dilakukan dalam memberikan pencerahan kepada dunia terkait regulasi dan kebijakan Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Daftar Sertifikasi Halal Hanya Melalui PUSAKA Kemenag
Baca Juga: BPJPH Pastikan Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine
"BPJPH telah menotifikasi regulasi teknis terkait halal kepada WTO TBT Committee melalui BSN. Dalam hal ini, BPJPH juga selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait." tambah Aqil menjelaskan.