Makassar, Sonora.ID - Sejumlah pegawai kembali melanggar aturan usai ditemukan merokok di kawasan larangan.
Seperti saat Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkantor di mal GTC, jalan metro tanjung bunga. Tim dipimpin langsung Irwan Bangsawan, Staf Ahli Pemerintah Kota Makassar.
"Hari ini kami dari tim pengawasan kawasan tanpa rokok sesuai arahan Wali Kota turun langsung ke perkantoran tepatnya di mal GTC, kantor dan pusat layanan sementara," ujarnya, Senin (14/8/2023).
Dia mengatakan telah memberi teguran pegawai yang melanggar perda nomor 4 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Kemudian memberi pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Namun selang beberapa saat usai meninggalkan lokasi. Mereka ditemukan kembali merokok di tempat yang sama.
"Ini rutin kita lakukan, ambil tindakan. Tadi ada 2 orang setelah ditegur dan ternyata kembali merokok di tempat yang sama," jelasnya.
Baca Juga: Budaya dan Tradisi Jadi Penyebab Tingginya Perkawinan Anak di Sulsel
Irwan terlihat geram dan meminta pelanggar untuk didata dan menandatangani berkas acara pemeriksaan (BAP). Sanksi tegas akan diberikan secara bertahap.
"Sanksinya bertahap seperti teguran. kalau laskar pelangi itu bisa kita cabut (pecat), ini kita akan laporkan ke pimpinan (Walikota)," jelasnya.
Diketahui kegiatan sidak diawali briefing di pintu utama mal GTC. Tim kemudian mendatangi pusat jajanan (food court) dan sejumlah kantor OPD.
Diantaranya kantor Satpol PP, BKPSDM, Bappeda, Dispora dan kantor lainnya. Petugas juga memasang sejumlah stiker berisi tulisan dilarang merokok untuk ditempel di tempat strategis yang berada di sekitar gedung.
"Kita sosialisasi dan pemberian informasi kepada teman bahwa area ini bebas asap rokok. Kalau ada temuan bisa dihubungi kontak yang tertera di stiker itu," jelas Irwan.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Tegaskan Pelaksanaan Anti Mager Sudah Sesuai Ketentuan