Mengacu pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pendaftar CPNS, yakni:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
Tidak pernah dipidana penjara
Tak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, TNI, Kepolisian
Peserta tidak memiliki status sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
Sehat secara jasmani dan rohani
Bukan anggota atau pengurus partai politik
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Sedangkan untuk syarat berkas yang wajib dipenuhi oleh pendaftar CPNS adalah sebagai berikut ini: