Solo, Sonora.ID – Dua orang pelaku yang melakukan aksi pencurian Akhir Juli 2023 lalu, telah diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Solo. Aksi pencurian itu dilakukan di kantor Telkom Kota Solo.
Agus Sunandar selaku Kasatreskrim Polresta menjelaskan Aksi ini terjadi pada malam hari tanggal 24 Juli 2023.
Agus memberitahu pada mulanya, pencuri beraksi dengan melompat dari luar pagar kantor lalu memecahkan kaca kantor di bagian samping untuk aksesnya masuk.
Pelaku mencuri televisi dan monitor komputer dengan membawanya secara berulang-ulang.
“24 Juli 2024 lalu, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan menyatroni kantor Telkom Solo, mereka mengambil barang elektronik seperti televisi dan monitor komputer,” ujar Agus Sunandar.
Setelah mendapat laporan, Tim Resmob Satreskrim Polresta langsung memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Tim memeriksa CCTV yang terpasang di berbagai sudut kantor Telkom itu. Selain itu mereka juga mengumpulkan saksi yang ada di lokasi kejadian.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Sekar Tandjung Kenalkan Golkar ke Anak Muda Solo
Setelah melakukan pengejaran, dua pelaku yang ternyata merupakan warga asli kota Solo berhasil ditangkap. Kedua identitas pelaku berinisial ARH (30) dan KP (38). Kedua pelaku itu dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
Hingga saat ini, masih dilakukan introgasi kepada kedua pelaku. Hasil sementaranya, terkuak identitas korban merupakan residivis dan telah keluar masuk penjara sebanyak empat kali.
“Mereka ialah residivis, sering keluar masuk penjara, mereka sudah melakukan kasus yang sama sebanyak empat kali,” ucap Agus Sunandar, Senin (14/8/2023).
Kini kedua pelaku terancam pasal pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, yakni pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Gibran Ajak Timnas U-17 Sarapan Kuliner Khas Solo di Loji Gandrung