Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin bakal mengenakan pajak terhadap baliho-baliho milik Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tak berizin dan bertebaran di sejumlah kawasan.
Entah itu Bacaleg tingkat kabupaten kota, Provinsi, DRP RI maupun DPD RI.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo menegaskan, baliho Bacaleg di titik-titik tertentu bakal dikenakan pajak.
"Mereka (Bacaleg) memasang baliho berarti harus bayar. Kalau tidak ada izin berarti ilegal. Belajar disiplin," tegas Edy, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di Balai Kota, Selasa (15/8).
Edy menyebut, bahwa keberadaan baliho-baliho milik Bacaleg itu adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sehingga jika penempatannya ilegal atau tidak berizin, maka pihaknya bakal menertibkan baliho-baliho tersebut.
"Kita sudah berkoordinasi Satpol PP untuk melakukan pendataan dan penertibannya," tuntasnya.
Baca Juga: Menyalurkan Diapresiasi, Mengindahkan Disanksi! Perusahaan Diingatkan CSR
Sementara itu, Kabid Penagihan dan Pengawasan BPKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan menambahkan, baliho-baliho yang bakal dikenakan pajak adalah baliho jenis semi permanen.
"Termasuk umbul-umbul dan yang dipasang di warung-warung tidak sesuai tempatnya dan di luar masa kampanye," ujarnya.