Pengendara Motor Beat di Sragen Tewas Usai Tabrak Trotoar Jalan

16 Agustus 2023 16:40 WIB
Ilustrasi laka lantas tunggal yang menewaskan seorang pria di Sragen
Ilustrasi laka lantas tunggal yang menewaskan seorang pria di Sragen ( Kompas.com)

Solo, Sonora.ID – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Sragen hari Rabu (16/8/2023) dini hari oleh pengendara Honda Beat yang bernopol AD-3799-AHE. Kejadian itu membuat pengendara motor tersebut tewas.

Laka lantas tunggal ini terjadi di Jalan Sukowati, tepat berada di depan Bank Jateng, Kampung Gerdu, Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen.

Menurut pengakuan Iptu Irwan Marvianto selaku Kanit Gakkum Satlantas Polres Sragen, kejadian itu terjadi pada saat dini hari sekitar pukul 01.55 WIB.

“Identitas korban adalah pria berusia 29 tahun yang berasal dari Sambirejo, Kabupaten Sragen, namanya Aris Bintoro,” ujar Iptu Irwan, Rabu (16/8/2023).

Setelah penyelidikan, Iptu Irwan menjelaskan bahwa korban menggunakan motor Honda Beat melaju kencang dari arah timur menuju barat.

Baca Juga: ISOPLUS RSUI RUN 2023: Wadahi Seluruh Pencinta Lari di indonesia

Diduga pengendara motor itu tidak konsentrasi sehingga menyebabkan lepas kendali. Jalan di depan area bank Jateng itu menikung, korban mengalami kecelakaan tunggal karena menabrak trotoar di selatan jalan.

“Pengendara tidak bisa mengendalikan motornya sehingga membentur trotoar di sebekah selatan jalan. Pengendara lalu terjatuh hingga menyebabkan cedera parah di beberapa bagian tubuhnya, begitu kejadian laka lantas tunggalnya,” jelas Irwan

Aris Bintoro mengalami cedera yang cukup parah. Di bagian tulang rusuk kirinya patah, pergelangan tangan kanan dan kirinya juga patah, tangan kirinya lecet.

Terjadi pendarahan di bagian hidung, telinga, dan mulut. Kepalanya cedera parah dengan adanya penumpukan darah di bagian kepala belakang. Karena itu, pengendara motor tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia.

“Pengendara di bawa ke RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, korban dinyatakan meninggal dunia di sana,” ucapnya.

Baca Juga: Ternyata Pelaku Pencurian di Kantor Telkom Solo Mantan Narapidana

Penulis: Tegar Taryan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm