Sejarah Sang Saka Merah Putih yang Dijahit Fatmawati Soekarno

17 Agustus 2023 23:54 WIB
Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih ( Pinterest)

Sonora.ID - Merah dan putih merupakan warna bendera Indonesia yang berarti keberanian dan kesucian. Hingga kini, kedua warna tersebut menjadi jati diri bangsa.

Dilansir dari Kebudayaan Kemdikbud, kelahiran Sang Saka Merah Putih dilatarbelakangi izin kemerdekaan dari Jepang pada 7 September 1944. 

Chuuoo Sangi In, badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang terdiri dari orang Jepang dan Indonesia, menindaklanjuti izin tersebut dengan mengadakan sidang pada 12 September 1944.

Sidang yang membahas pemakaian bendera dan penggunaan lagu kebangsaan di seluruh Indonesia itu akhirnya membentuk panitia.

Fatmawati, istri ke-3 Soekarno, menjahit bendera Merah Putih setelah kembali ke Jakarta dari pengasingan Bengkulu. Chaerul Basri mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air untuk diantarkan ke Jalan Pegangsaan 56 Jakarta atas permintaan Soekarno.

Bendera Merah Putih dikibarkan saat proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta.

Panjang bendera 276 cm dan lebar 199 cm ketika diukur ulang pada 13 November 2014. Sebelum bendera diukur ulang, panjangnya disebut 300 cm dan lebar 200 cm. 

Baca Juga: HUT ke-78 RI, Sejarah Singkat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Sejarah Kemerdekaan Indonesia

PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau disebut Dokuritsu Junbi Inkai dalam bahasa Jepang, menegaskan keinginan mencapai kemerdekaan Indonesia sehari setelah Kota Hiroshima Jepang dibom Amerika Serikat pada 6 Agutus 1945.

Tiga hari setelah peristiwa Hiroshima atau tepatnya 9 Agustus 1945, Amerika kembali mengebom Kota Nagasaki, Jepang yang menewaskan ratusan ribu orang. Karena itu, Jepang terpaksa menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini dimanfaatkan Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan.

Sumberkemdikbud.go.id,menlhk.go.id
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm