Sonora.ID - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang didirikan daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Apa saja contoh BUMD?
Kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk dan mengelola BUMD dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000.
Dikutip dari buku Ekonomi: Jilid 2 oleh Deliarnov, BUMD didirikan dengan tujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi, sebagai sumber pendapatan daerah, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan pemerataan pembangunan.
Perseroan BUMD terbatas dan modalnya terbagi dalam saham, dengan seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki daerah tersebut.
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia, Terdapat 4 Jenis
Contoh Badan Usaha Milik Daerah
Adapun sejumlah contoh BUMD beserta bidang dan hasil usaha beserta kontribusinya yakni sebagai berikut.
1. PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum)
- Bidang usaha: Layanan air minum bersih.
- Hasil usaha: Penyediaan serta pemberian layanan air minum bersih.
- Kontribusi: Menjaga pasokan air bersih bagi masyarakat.
2. PT Jakarta Tourisindo
- Bidang usaha: Jasa perhotelan dan biro wisata.
- Hasil usaha: Penyediaan jasa wisata.
- Kontribusi: Pembangunan tempat wisata.
3. PT. Pelabuhan Indonesia
- Bidang usaha: Mengelola pelabuhan.
- Hasil usaha: Pengelolaan pelabuhan.
- Kontribusi: Mendukung ekonomi dan perdagangan Indonesia melalui pengelolaan pelabuhan.