Sonora.ID - Tarif dua jalan Tol di area Jakarta yaitu Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo dikabarkan akan naik mulai 20 Agustus 2023.
Melansir dari Kompas.com, kenaikan tarif tol ini diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 dan Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 yang diteken 31 Juli 2023.
Menurut aturan tersebut, kenaikan tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo akan diberlakukan mulai 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.
Dalam keputusan menteri itu, tarif Tol Jagorawi dinaikan dengan mempertimbangkan penyesuaian tarif 2 tahunan sesuai dengan ketentuan inflasi yakni sebesar 2,9 persen.
Hal ini juga mempertimbangkan pembangunan simpang susun (SS) Sentul Selatan sepanjang 2,5 kilometer yang membuat Tol Jagorawi tersambung langsung dengan Jalan Tol Lingkar Luar Bogor (Bogor Outer Ring Road/BORR).
Baca Juga: Tidak Lama Lagi, Medan-Kisaran Cuma 2 Jam via Tol
Sementara itu, kenaikan tarif jalan Tol Sedyatmo ini dilakukan dengan memperhitungkan penyesuaian tarif 2 tahunan sesuai ketentuan dengan inflasi sebesar 5,9 persen.
Lantas, berapa jumlah kenaikan tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo?
Jumlah kenaikan tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo
Menurut keterangan dari Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja, kenaikan tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo ini tidak signifikan, yakni sekitar Rp 500 untuk masing-masing golongan.