Ratusan Napi di Klaten dapat Remisi, Salah satunya Mantan Koruptor

18 Agustus 2023 16:40 WIB
Penerima remisi umum di lapas Klaten dalam rangka HUT RI ke-78
Penerima remisi umum di lapas Klaten dalam rangka HUT RI ke-78 ( Kompasiana.com)

Solo, Sonora.ID – Dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-78, sejumlah 207 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Sragen mendapatkan remisi. Pemberian remisi tersebut tepat saat HUT RI, hari Kamis (17/8/2023) lalu.

Dari ratusan narapidana itu, terdapat empat napi yang mendapat remisi bebas. Keempat napi itu berinisial MT, JR, ST, dan AW. Dalam suatu momen, keempat napi tersebut melakukan sujud syukur setelah mandapat remisi bebas.

MT, salah satu napi yang mendapat remisi bebas itu menjelaskan bahwa dirinya sangat bahagia atas hadiah yang diterimanya. MT tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang bersangkutan atas remisi bebas yang diberikan kepadanya.

“Saya berterima kasih kepada semuanya, Ibu Bupati, Bapak Ketua Lapas Sragen kelas IIA, kepada pemerintah. Terima kasih telah membimbing kami selama berada di dalam lapas, membina kami menjadi lebih baik,” ucap MT, Kamis (17/8/2023).

MT mengaku kapok dan tidak ingin mengulangi perbuatannya lagi. Ia akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berkumpul dengan keluarga.

Baca Juga: Teror Dosen PTS di Solo, 12 Ular Jenis Tali Picis Dalam Paket

Tunggul Buwono selaku Kepala Lapas Kelas IIA Sragen menjelaskan syarat yang harus dipenuhi agar warga binaan mendapatkan remisi. Pertama, warga binaan harus sudah menjalani hukuman selama 6 bulan.

“Selain itu, napi juga harus berkelakuan baik, ada syarat administrasi yang harus dipenuhi, tidak melanggar tata tertib sesuai dengan undang-undang,” ujar Tunggul.

Selama masa binaan, napi juga mendapat kesempatan untuk mengasah keterampilan. Tujuan adanya kegiatan ini ialah agar setelah napi kembali ke masyarakat, ia dapat beradaptasi di lingkungan tempat tinggalnya.

Dari 207 napi yang mendapat revisi, terdapat sekitar 197 napi laki-laki dan sisanya napi perempuan. Dalam riwayatnya, terdapat 104 orang yang pernah melakukan tindak pidana umum.

Selain itu, terdapat 85 tindak pidana narkoba, 16 napi pelanggar UU kesehatan, dan terdapat 2 orang tindak pidana korupsi yang mendapat remisi.

 Baca Juga: Resahkan Warga, Tim Sparta Solo Tangkap 5 Pengendara Mobil Ugal-ugalan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm