Adapun cara cek BI checking atau SLIK OJK secara offline di kantor OJK adalah sebagai berikut:
Datang ke kantor OJK terdekat.
Ungkap untuk pengambilan formulir permintaan informasi debitur.
Pastikan membawa dokumen pendukung.
Serahkan dokumen pendukung dan formulir ke petugas OJK.
Tunggu OJK melakukan pengecekan kesesuaian serta kelengkapan formulir dan dokumen pendukung.
Apabila telah sesuai dengan persyaratan, pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.
Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5. Berikut rincian skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari