BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 3 Santunan di Momen HUT RI ke-78

21 Agustus 2023 19:45 WIB
( www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Pontianak, Sonora.ID - Pada momen peringatan HUT RI yang ke-78, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak menginginkan para pekerja lebih merdeka dengan beberapa program dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang pasti kita ingin teman - teman pekerja lebih merdeka lago atas informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan, dimana program ini luar biasa sekali, sangat bermanfaat dan dalam rangka kemerdekaan ini, mereka harus bisa merdeka atas semua informasi yang harus sampai kepada mereka, " ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana, saat diwawancara, Kamis (17/8/2023).

Sehingga semua pihak lanjutnya, semua stakeholder wajib dan ikut serta untuk menyampaikan informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan seperti yang dilaksanakan pada momen HUT RI ke-78 ini.

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan 3 santunan, diantaranya; 1 Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia, dan 2 Santunan Jaminan Kematian.

Baca Juga: 5 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Bisa Online Tanpa Ribet!

"Hari ini kita menyerahkan ada tiga santunan, termasuk santunan kematian dan beasiswa untuk putra putri karyawan yang ditinggalkan, " ungkap Ryan. 

Penyerahan santunan yang dilakukan secara simbolis tersebut, bertepatan juga dengan peringatan HUT RI yang ke-78.

Ryan mengharapkan agar para pekerja bisa mendapat akses informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan, "nanti jika setelah mendapat informasi, teman - teman bisa sampaikan informasi kepada saudara - saudara, maupun tetangganya, " pesannya.

Dia juga katakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terdapat manfaat layanan tambahan, dimana kita bisa sosialisasi tentang Program Pinjaman  Uang Muka Perumahan, Pinjaman Renovasi Rumah, dan lain sebagainya, " ucapnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm