Sonora.ID – Berikut penjelasan cara cetak kartu nikah digital, beserta manfaatnya yang perlu diketahui oleh para pasutri.
Kartu nikah digital adalah layanan baru dari Kemenag yang disediakan secara gratis.
Kementrian Agama (Kemenag) sudah meluncurkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik sejak Agustus 2021.
Meskipun demikian, kartu nikah digital bukan merupakan pengganti buku nikah.
Fungsi dari kartu nikah adalah kartu identitas pernikahan berbasis teknologi yang mudah dibawa kemana-mana seperti KTP.
Sedangkan buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri sudah sah menikah secara agama dan negara.
Baca Juga: Contoh Khutbah Nikah, Beserta Hukumnya dalam Agama Islam, Lengkap!
Buku nikah sendiri berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.
Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web)
Hanya saja, melansir situs Kemenag, untuk mendapatkan kartu nikah digital, pasangan pengantin baru memiliki pola yang berbeda dengan pengantin lama.
Lantas, bagaimana cara cetak kartu nikah digital? Kemudian apa saja manfaat kartu nikah digital itu sendiri?