Sonora.ID - Artikel kali ini akan membahas tentang cara cek BI Checking online yang sudah dilengkapi dengan skor di dalam daftar blacklist.
BI Checking merupakan pengecekan riwayat kredit yang masuk dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia oleh debitur.
Untuk melakukan pengecekan ini dengan mudah, Anda dapat mengikuti cara cek BI Checking online yang praktis untuk dilakukan.
Dengan mengetahui BI Checking pribadi, kamu dapat lebih siap dalam mengajukan cicilan di masa depan, seperti KPR rumah.
Simak langsung penjelasan tentang cara cek BI Checking berikut ini beserta dengan skor yang masuk ke dalam daftar blacklist.
Baca Juga: Cara Pemutihan BI Checking Agar Tak Masuk Daftar Hitam di Sistem
- Buka browser dan akses laman https://idebku.ojk.go.id
- Lalu, klik menu 'Pendaftaran' yang ada di halaman utama
- Cek ketersediaan layanan dengan cara mengisi seluruh kolom yang ada di halaman pendaftaran
- Kemudian, klik 'Selanjutnya'
- Masukkan seluruh data registrasi dengan lengkap
- Lalu, isi proses BI Checking
- Jika sudah, unggah dokumen KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA
- Selanjutnya, unggah foto diri sesuai dengan yang ada di instruksi
- Tunggu sampai email dari OJK masuk dan memberikan informasi terkait nomor pendaftaran
- Cek status permohonan BI Checking melalui 'Status Layanan'
- OJK akan melakukan proses BI Checking paling lambat 1 hari setelah debitur melakukan pendaftaran
Lalu, bagaimana dengan informasi skor BI Cheking yang akan muncul setelah melakukan pendaftaran nanti?
Terdapat lima jenis skor BI Checking yang wajib kamu ketahui perbedaanya untuk memahami dengan baik hasil skor Anda, yakni:
- Kredit Lancar: Debitur memiliki performa sangat baik karena selalu membayar cicilan beserta bunganya tanpa ada penunggakan sama sekali
- Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Debitur memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan dalam jangka wakttu 1-90 hari
- Kredit Tidak Lancar: Debitur memiliki skor BI Checking dengan catatan penunggakan pembayaran cicilan lebih dari 91-120 hari
- Kredit Diragukan: Debitur memiliki skor BI Checking dengan catatan penunggakan pembayaran cicilan lebih dari 121-180 hari
- Kredit Macet: Debitur memiliki skor BI Checking dengan catatan penunggakan lebih dari 180 hari, sehingga performa sangat buruk
Baca Juga: BI Checking Ganti Sistem, Ini Cara Cek Skor Kredit untuk Mudah Dapat Approve
Debitur yang memiliki hasil skor BI Checking seperti di poin 3, 4, dan 5 termasuk ke dalam blacklist OJK.
Itulah ulasan tentang cara cek BI Checking online yang bisa Anda lakukan dengan mudah; sudah Anda coba?
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.
TERKINI
25 Desember 2024 09:50 WIB
25 Desember 2024 09:25 WIB
25 Desember 2024 09:10 WIB
25 Desember 2024 09:10 WIB