Penulis: Tegar Taryan
Solo, Sonora.ID – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka melakukan kegiatan tempel stiker Capres Ganjar Pranowo di beberapa rumah warga Solo, Sabtu (19/8/2023).
Kegiatan itu membuat Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mempersoalkan apa yang dilakukan putra sulung Presiden Jokowi tersebut. Kaka Suminta selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP menduga terdapat pelanggaran dari aktivitas tersebut.
“Kami mempersoalkan tentang netralitas aparatur negara, adanya dugaan kuat pelanggaran (Gibran),” ujar Kaka Suminta, Selasa (22/8/2023).
Menurut Kaka, dugaan pelanggaran aparatus sipil negara (ASN) tetap berlaku tidak hanya kepada wali kota, melainkan seluruh pejabat negara dan pemegang kekuasaan politik.
KIPP akan mengambil sikap terkait dugaan pelanggaran ini dengan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kita saat ini sedang mengkaji tentang wilayah keberpihakan ASN dari sisi politis sehingga muncul dugaan pelanggaran terhadap netralitasnya (Gibran) sebagai wali kota,” tambahnya.
Saat ini, Kaka menjelaskan bahwa aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kampanye di luar jadwal tidak cukup jelas. Maka dari itu, Aduan ke Bawaslu oleh KIPP itu hanya akan menekankan dalam hal materiel.
“Jika ada kekosongan hukum maka akan kembali ke undang-undang menurut peraturan. Namun di peraturan KPU ada tentang kekosongan hukum ada juga tentang sosialisasi, (Saat ini) maka kita lihat kepala daerah apa boleh atau tidak boleh,” tutur Kaka.
Kaka juga mengingatkan jika saat ini belum masuk pada waktu kampanye, karena kampanye itu dilakukan saat cuti. Kaka mempertanyakan jika kegiatan itu disebut sosialisasi, maka kurang pantas karena mereka aparatur negara.
Gibran sendiri menjelaskan jika kegiatan menempel stiker Ganjar ke rumah warga Solo adalah instruksi dari pimpinan partainya. Gibran juga sudah menjadwalkan kegiatan itu dengan bacaleg PDIP Solo.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News