TPA Sarimukti Terbakar, Ridwan Kamil: Pelayanan Sampah Tak Boleh Terganggu

23 Agustus 2023 18:05 WIB
Damkar tengah memadamkan api di TPA Sarimukti KBB
Damkar tengah memadamkan api di TPA Sarimukti KBB ( Dok. Diskominfo Kota Bdg)

Bandung, Sonora.ID - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan menyatakan status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti.

Dengan status darurat maka Badan Nasional Penanggulangan Bencana bisa turun tangan. Saat ini alat yang ada, belum mampu memadamkan api yang sudah menyala sejak Sabtu (19/8/2023) lalu, dan area terbakar pun semakin luas.

"Sudah saya mintakan Pak Hengki dulu di level ini untuk menyatakan darurat, supaya BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) bisa hadir," kata Ridwan Kamil di El Royale Hotel Bandung, Rabu (23/8/2023).

Koordinasi dengan BNPB juga diperlukan terkait dengan keterbatasan alat untuk penanganan kebakaran.

"Tadi malam saya koordinasi karena alat-alat eksisting kita enggak bisa menjangkau wilayah yang terlalu luas," terangnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Harap Pemilu 2024 dapat Menjadi Festival Budaya Demokrasi yang Damai

Maka, kata Gubernur, kedisiplinan dan kesadaran semua pihak penting agar tindakan ceroboh tidak kembali terulang.

"Ini akibat ada pemulung melempar puntung rokok di area yang panas dan mudah terbakar. Makanya kedisiplinan itu kuncinya dalam situasi seperti ini. Tapi krisis kebakaran ini harus kita selesaikan, mudah-mudahan hari ini selesai," tegas Ridwan Kamil.

"Intinya semua sedang diatur pelayanan sampah tidak terganggu kebakaran selesai," pungkas Ridwan Kamil.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm