Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. Pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis, baik secara individu ataupun berkelompok
b. Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa aturan terbaru menegaskan bahwa syarat kelulusan ditentukan oleh setiap prodi masing-masing, dan bisa dilakukan secara individu maupun kelompok.
Kini mahasiwa tak wajib skripsi lagi sesuai dengan ketentuan prodi masing-masing ya!
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News