Makassar, Sonora.ID - Pemerintah setempat akan mengambil tindakan tegas seiring banyak pelaku usaha belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan pelaku usaha wajib melaporkan LKPM secara berkala.
Seperti dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Masih banyak perusahaan atau pengusaha belum melaporkan LKPM dengan modal dengan jumlah besar," ujarnya, Rabu (30/8/2023).
Dia menyebut sejauh ini tercatat ada 100 perusahaan yang belum menyampaikan LKPM atas realisasi investasi.
Mereka selanjutnya akan difasilitasi dalam pembuatan dan penginputan. Hal ini melalui kegiatan bimtek dengan mengundang pelaku usaha yang ada di Makassar dari berbagai sektor.
"Kita buat bimtek LKPM secara online, kita undang pengusaha besar dan bantu untuk penginputan dan ajarkan cara melaporkan," jelasnya.
DPM PTSP Makassar mengancam akan memberikan sanksi pelaku usaha yang belum melapor LKPM. Diawali peringatan tertulis hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Zulkifli menjelaskan data LKPM dibutuhkan untuk melihat sampai sejauh mana realisasi investasi yang valid.
Selain itu dapat digunakan untuk mengukur Produk Domestik Bruto (PDB), pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Realisasi Investasi Makassar Capai Rp2,57 Triliun di Semester I 2023