Wali Kota Pontianak Lantik Pejabat Setingkat Eselon II

31 Agustus 2023 11:44 WIB
Yuli Trisna Ibrahim resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak.
Yuli Trisna Ibrahim resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak. ( William)

Pontianak, Sonora.ID - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Rabu (30/8/2023).   

"Ini sebenarnya mengisi posisi yang sudah ditinggal pensiun dan rolling dalam rangka penyegaran serta peningkatan kinerja di Pemerintah Kota Pontianak, " ungkap Wali Kota. 

Dikatakannya untuk mereka yang menempati posisi yang baru sudah bisa langsung bekerja sesuai dengan fungsinya. 

Pejabat yang dilantik diantaranya Yuli Trisna Ibrahim sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Hidayati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Syarifah Adriana sebagai Asisten Administrasi Umum, dan Utin Sri Lena sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Kemudian juga dilantik Camat Pontianak Utara yang diisi oleh Ruli Sudira dan Nuzulisa dilantik sebagai Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pontianak Utara.  

Yuli Trisna Ibrahim yang resmi dilantik sebagai Kadis Perhubungan yang baru mengatakan akan memlelajari rencana strategis Dinas Perhubungan dalam menjalankan kinerjanya.  

"Saya ingin LLAJ ditempatkan setiap pagi di perempatan jalan yang cukup padat, " ujarnya. 

Dulu lanjutnya, sempat pernah dicoba sehingga masyarakat melihat bahwa peran dari Dishub ini dalam rangka membantu memperlancar lalu lintas di pagi hari ketika masyarakat beraktivitas mengantar anak sekolah, kerja, dan lainnya. 

Sementara itu dia juga menanggapi penataan parkir yang mana ini bukan lagi isu yang baru.

"Kita dalam waktu dekat akan mengajak membentuk semacam FGD dengan melibatkan beberapa Perguruan Tinggi seperti Untan dan UPB dan beberapa stakeholder terkait untuk sama - sama membahas pengelolaan parkir di badan jalan, " terangnya.  

Yuli juga menyampaikan akan mengembalikan data base parkir karena selama ini mungkin terjadi tumpabg tindih antara Badan Keuangan, mana yang dinamakan pajak dan mana yang dinamakan retribusi parkir. 

"Kewenangan berhubungan dengan retribusi menggunakan badan jalan atau kalau mereka sudah jadi cafe mereka punya halaman itu sudah masuk ke pajak beberapa kendaraan yang bisa ditampung d area tersebut, " jelasnya. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Tim Voli Putra Kalbar Melaju Ke Semifinal 

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm