Solo, Sonora.ID – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) diduga ada penyelewengan tentang Rancangan Kerja dan Rancangan Anggaran UNS, Kamis (31/8/2023) Pagi.
Jamal diperiksa Kejati dengan meminjam salah satu ruangan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Pemeriksaan itu merupakan wewenang Kejati Semarang, hal itu disampaikan oleh DB Susanto selaku kepala Kejari Solo. Menurut Susanto, peminjaman tempat tersebut merupakan hal lumrah dilakukan antar kejaksaan.
“Pemeriksaan nantinya ke Kasi Penkum Semarang. Perkara pemeriksaan ini, kami hanya ketempatan (meminjamkan tempat),” ujar Susanto.
Susanto menjelaskan jika ada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri yang akan melakukan pemeriksaan di wilayah Solo, mereka bisa meminjam tempat di Kejari Solo. Oleh karena itu, Rektor UNS di Kejari Solo.
Kejadian peminjaman tempat dari Kejati Semarang untuk pemeriksaan baru pertama kali terjadi. Susanto menjelaskan jika pemeriksaan berkaitan dengan pidana khusus (Pidsus). Maka ruangan yang dipinjam juga ruangan pidsus.
Kejari Solo menambahkan jika pemeriksaan ini hanya akan berlangsung hingga hari ini saja
“Kami mempersilakan untuk ruangan digunakan, Kejati Semarang menjelaskan jikta pemeriksaan hanya sampai hari ini saja,” jelas Susanto.
Namun Kejari Solo enggan memberitahu alasan pemeriksaan Jamal Wiwoho. Dari informasi yang dikumpulkan, Jamal diperiksa mengenai Rancangan Anggaran UNS.
Jamal diketahui datang ke lokasi sekiranya pukul 09.00 WIB, Kamis (31/8/2023) dan diikuti beberapa petinggi UNS beberapa menit setelahnya.
Banyak yang menduga pemeriksaan itu terkait keuangan. Menurut data LHKPN, Kekayaan Rektor UNS itu pada tahun 2022 termasuk tanah bangunan, alat transportasi, dan harta lainnya mencapai Rp 14.058.693.357 atau sekitar 14 miliar rupiah.
Jamal diketahui juga memiliki utang sebesar Rp 500 Juta.
Penulis: Tegar Taryan
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: 5 September Nanti Jembatan Jurug B Dibuka, Gibran Tiadakan Seremoni