Palembang, Sonora.ID - Terkait dengan KPU yang akan mengatur kampanye di lembaga pendidikan, Dr. Ir. Mukhtarudin Muchsiri, MP Pengamat Pendidikan Sumsel yang juga Wakil Rektor III UMP Palembang kepada Sonora (30/08/2023) mengatakan bahwa pendidikan politik itu penting akan tetapi pendidikan politik yang penting itu mestinya pada sebuah kegiatan yang ideopolitor, sebuah pendidikan yang terpaket, terpadu tentang politik ideologi, dan keorganisasian.
Tetapi kalau kampanye di kampus itu misalnya calon presiden, calon gubernur, calon wali kota maupun calon-calon legislatif, baik DPR, DPRD provinsi maupun Kabupaten kota, itu akan menimbulkan benturan di kampus karena tidak pun ada kampanye langsung di kampus, dalam beberapa hal seperti diskusi, menguat dan mengeras membela masing masing calon presidennya, membela masing masing calon legislatifnya.
“Misalnya calon gubernur maupun calon walikota atau bupati, sehingga ini kurang menguntungkan. Ini tidak saja bermuatan pendidikan politik di kampus, tetapi akan menimbulkan gesekan gesekan warga kampus dengan politik praktis. idealnya memang tidak ada di kampus pendidikan politik yang praktis,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa di Universitas Muhammadiyah Palembang sejauh ini jelas dari garisan PP Muhammadiyah bahwa Muhammadiyah itu tidak menjadi pendukung, apalagi underbow partai politik juga tidak menjadi pendukung atau ada seorang calon calon presiden sehingga sejauh ini menghindari hal ini, tetapi orang Muhammadiyah boleh mendukung calon calon presiden, tapi person dan di luar, jangan dibawa ke perserikatan, jangan dibawa ke amal usaha.
Universitas Muhammadiyah Palembang salah satu amal usaha persyarikatan jadi tidak boleh membawa atribut - atribut apalagi person person pelaku politik ke dalam kampus yang membawa pesan pesan politik.
“Kalau misalnya saya calon anggota dewan, saya dosen di sini pada waktu nyalon pun kita sudah disuruh mundur, sehingga memang pada dasarnya kita syarikat Muhammadiyah dan amal usahanya termasuk di dalamnya kampus Universitas Muhammadiyah Palembang menghindari praktek praktek politik praktis di dalam kampus,” tutupnya.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa kegiatan kampanye di lingkungan kampus diperbolehkan.
Hasyim menjelaskan, Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Hasyim menambahkan, penjelasan pasal tersebut menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye politik jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Kampanye juga diperbolehkan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Ini Komentar Pengamat Pendidikan Soal Wacana Skripsi akan Ditiadakan