Ketua DPRD Penajam Paser Utara Syahrudin M Noor (
Sonora.ID)
Penajam, Sonora.ID - Tepat 19 September 2023 nanti, jabatan Bupati PPU Ir Hamdam akan berkahir.
Akhir jabatan tersebut akan diisi oleh Pejabat (PJ) Bupati yang tertuang dalam Pasal 201 Ayat 9 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Ditemui di ruangannya, Selasa (29/8/2023), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor mengatakan, siapapun yang PJ yang akan memimpin PPU selama setahun lebih tersebut dapat memahami kondisi PPU saat ini.
Dirinya menyebutkan beberapa nama seperti dua dari pejabat lokal PPU sudah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Sedangkan 1 nama dari pejabat provinsi. Disinggung terkait nama - nama tersebut, dirinya masih merahasiakannya.
"Gambaran untuk pejabat lokal tersebut, yang jelas dekat dengan teman - teman media di PPU, setiap hari ketemu kok," ucap Syahrudin sambil tertawa.
Menurutnya, proses pengusulannya, tentu sesuai dengan regulasi yang ada. Yakni memenuhi syarat pejabat tinggi pratama atau eselon II struktural.
"Syaratnya harus eselon II, sedangkan di PPU, hanya Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU ini hanya Tohar. Namun berdasarkan hasil rapat bersama anggota lainnya, Tohar harus tetap memperkuat sistem pemerintahan di PPU,” ujarnya.
Alasannya, apabila Tohar yang diusulakan sebagai PJ Bupati, pemerintah PPU tentu akan mencari kembali Pelaksana Tugas (Plt) Sekkab PPU untuk menganti Tohar yang nantinya berujung pada mutasi.
“Untuk itu, pak Tohar kami harapkan tetap pada defenitif posisinya," katanya.
Diketahui, PPU bukan kali pertama diisi oleh PJ Bupati. Sebelumnya, di tahun 2018 lalu, PPU sempat pula dipimpin oleh Pj Bupati PPU. Yakni Bere Ali selama sebulan lebih.