Sonora.ID - Razia uji emisi mulai dilakukan mulai hari ini, Jumat (1/9/2023) di DKI Jakarta di lima titik kawasan Jakarta.
Upaya ini bertujuan untuk mengurangi polusi dan memperbaiki kualitas udara Jakarta, yang semakin memburuk dan tidak sehat dalam beberapa pekan terakhir.
Uji emisi merupakan salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Uji Kepatuhan Hukum Uji Emisi DLH DKI Jakarta
Uji emisi ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya.
Kelulusan uji ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.
Dengan melakukan uji emisi, kita dapat mengetahui kondisi kendaraan. Seperti halnya kondisi injektor, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot.
Sebagai informasi, standardisasi pelaksanaan uji emisi merujuk dari Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.