Pengertian Uji Emisi, Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta, dan Besaran Dendanya

1 September 2023 15:40 WIB
Ilustrasi uji emisi kendaraan
Ilustrasi uji emisi kendaraan ( Tribunnews/Bima Putra)

Sonora.ID - Razia uji emisi mulai dilakukan mulai hari ini, Jumat (1/9/2023) di DKI Jakarta di lima titik kawasan Jakarta.

Upaya ini bertujuan untuk mengurangi polusi dan memperbaiki kualitas udara Jakarta, yang semakin memburuk dan tidak sehat dalam beberapa pekan terakhir.

Uji emisi merupakan salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Uji Kepatuhan Hukum Uji Emisi DLH DKI Jakarta

Pengertian uji emisi

Uji emisi ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya.

Kelulusan uji ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.

Dengan melakukan uji emisi, kita dapat mengetahui kondisi kendaraan. Seperti halnya kondisi injektor, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot.

Sebagai informasi, standardisasi pelaksanaan uji emisi merujuk dari Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm