Khutbah dilaksanakan sebanyak dua kali.
Khutbah pertama dan kedua harus dipisah dengan duduk.
Dikutip dari laman NU Online, saat khatib duduk di antara dua khutbah, Syekh Ibnu Hajar menjelaskan bahwa khatib disunnahkan membaca surat Al-Ikhlas.
Hal ini merujuk pada hadist riwayat Ibnu Hibban bahwa Rasulullah SAW membaca ayat Al-Qur’an saat duduk di antara dua khutbah.
“Disebutkan dalam kitab al-‘Ubâb, bahwa disunahkan bagi khatib membaca Surat al-Ikhlas. Dalam penjelasannya atas kitab tersebut aku mengatakan, aku tidak melihat satu pun ulama yang menjelaskan tentang kesunahan membaca surat al-Ihlas bagi khatib secara khusus saat ia duduk di antara dua khutbah. Sisi pandang kesunahannya adalah bahwa perkara yang sunah dilakukan khatib adalah membaca ayat suci al-Qur’an saat ia duduk di antara dua khutbah sebagaimana yang ditunjukan oleh hadits riwayat Ibnu Hibban bahwa Rasulullah membaca ayat suci al-Qur’an dalam duduknya di antara dua khutbah. Bila demikian sunahnya, maka surat al-Ikhlas lebih utama untuk dibaca dari pada yang lain, karena pahala, keutamaan dan kekhusuan yang dimilikinya melebihi ayat al-Qur’an lainnya”. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra, Beirut, Dar al-Fikr, 1983, juz 1, halaman 251)
Adapun untuk jamaah sholat Jum'at, boleh membaca doa apapun di antara dua khutbah.
Doa dianjurkan dibaca dengan suara pelan agar tidak mengganggu jamaah lain.
Demikian penjelasan tentang doa di antara dua khutbah saat sholat Jumat. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News