Cara Cek Bansos PKH Lewat HP: Jadwal, Syarat, dan Besaran

4 September 2023 12:25 WIB
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP: Jadwal, Syarat, dan Besaran .
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP: Jadwal, Syarat, dan Besaran . ( )

Sonora.ID - Cara cek bansos PKH lewat hp bisa dilakukan dengan mudah oleh siapa saja tanpa harus repot-repot keluar rumah.

Bansos atau bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dicairkan Pemerintah Republik Indonesia di setiap bulannya. 

PKH merupakan program penting dalam mendukung kesejahteraan keluarga yang memerlukan bantuan.

Jadwal Pencairan Bantuan PKH 2023

Proses penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya:

Baca Juga: Kemensos dan Mabes Polri Sisir 202 Desa di Wonosobo, Pastikan Bansos Salur Tepat Sasaran

Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni
Tahap 3: Juli-September
Tahap 4: Oktober-Desember

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP 2023

1. Buka situs resmi Kementerian Sosial atau klik cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi informasi tentang wilayah tempat tinggal Anda.
3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
4. Ketikkan kode keamanan yang muncul di layar.
5. Klik tombol “CARI DATA” dan tunggu sebentar.
6. Hasil pencarian akan menampilkan nama Anda dan status sebagai penerima bantuan.

Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan PKH

1. Untuk menjadi penerima bantuan PKH, beberapa syarat harus dipenuhi:
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Tidak ada anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di BUMN, atau menjadi pejabat pemerintah desa/kelurahan.
4. Diakui sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat tingkat RT hingga kelurahan.
5. Penerima manfaat PKH hanya bisa mendapatkan bantuan selama lima tahun secara berturut-turut.
6. Dana yang diterima melalui PKH harus digunakan sesuai dengan tujuan program.

Besaran Bantuan dalam Program PKH

Besaran bantuan dalam Program Keluarga Harapan bervariasi berdasarkan kategori penerima:

- Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm