Sonora.ID - BPJS Ketenagakerjaan mengelar Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Bupati Tentang Perlindungan JKK dan JKM bagi pekerjaan rentan di Kabupaten Berau. Acara ini dibuka oleh Bupati Kabupaten Berau, Sri Juniarsih Mas yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Dan Sumber Daya Manusia, Jaka Siswanta, pada Selasa (5/10/2023) di ruang Rapat Sanggalaki, Setda Berau.
Dalam sambutanya Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas yang dibacakan oleh Staf Ahli , Jaka Siswanta menjelaskan, kegiatan ini adalah suatu langkah postitif, di samping langkah nyata kita dalam implementasi Pergub Kaltim Nomor 19 Tahun 2023, yang kemudian diturunkan ke dalam Surat Edaran Bupati Berau tentang Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Berau.
"Mengingat, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat wajib bagi seluruh badan usaha perusahaan, dan seluruh penyedia kerja, terutama yang bergerak di sektor-sektor kerja dengan risiko tinggi," ungkapnya.
Ia juga mengatakan penting untuk menjadi perhatian kita bersama, bahwasanya saat ini terdapat sebanyak 38.421 pekerja sektor informal di Berau yang masuk dalam kategori rentan, terdiri dari petani, nelayan, pedagang, pegiat keagamaan, yang memiliki risiko apabila terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Di sela acara tersebut, secara simbolis dilakukan penyerahan perlindungan pekerjaan rentan di kabupaten berau, 500 kerja rentan oleh PT. Madhani Talata, 205 pekerja rentan oleh TBPP dan INEKA, 350 pekerja rentan oleh Bara Jaya Utama dan 300 pekerja rentan oleh Mega Alam Sejahtera.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News