Diketahui, ketentuan persyaratan bagi pelamar cukup banyak. Sebagian diantaranya adalah berstatus PNS, paling rendah memiliki pangkat/golongan ruang pembina (IV/a), Pendidikan minimal Diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1).
Kemudian, sedang atau pernah menduduki minimal jabatan Administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun. Lalu, usia paling tinggi 58 tahun pada 25 September 2023.
Setiap peserta juga dapat melamar maksimal untuk dua JPT pratama dan memiliki pengalaman jabatan dalam bidang urusan pemerintahan daerah yang terkait dengan jabatan yang dilamar secara kumulatif paling kurang selama lima tahun pada saat mendaftar seleksi.
Mengenai tahapan seleksi, ada dua yang bakal dilewati para pendaftar. Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan pemaparan makalah serta wawancara.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News