Medan, Sonora.ID - Pemko Medan akan menambah 15 koridor tempat pemberhentian Bus Rapit Transit (BRT) di Kota Medan. Pembangunan koridor BRT ini akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suharto di Balai Kota Medan, Kamis (7/9). Bobby Nasution mengatakan penambahan koridor BRT itu guna mengatasi kemacetan di Kota Medan.
"Dalam upaya mengatasi kemacetan BRT sebagai angkutan massal rencananya akan dibangun dengan 17 koridor," jelas Bobby, Jumat (8/9/2023).
Bobby menerangkan, nantinya 15 koridor akan menjadi kewenangan Pemko Medan. Sementara dua koridor lainnya akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumut. Dengan penambahan 15 koridor, maka semakin banyak warga Medan yang lebih memilih naik BRT.
Baca Juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Hindari Pungli dan Korupsi
"Semoga penambahan BRT ini dapat merubah mindset masyarakat Medan yang selama ini menggunakan kendaraan pribadi untuk beralih menggunakan kendaraan umum. Sehingga, kemacetan di Medan bisa teratasi," ucapnya.
Sementara itu Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suharto mengungkapkan, pembangunan BRT baik menyangkut infrastruktur, jalur, depo maupun pendukung lainnya akan dilakukan lebih cepat seperti keinginan Menteri Perhubungan.
“Alhamdulillah, komunikasi dengan Kota Medan cukup intens sehingga pembangunan BRT dapat dilakukan secepatnya,” ungkap Suhartono.
Salah satu percepatan pembangunan yang akan dilakukan adalah pengadaan infrastruktur terutama konstruksi yang semula akan dilakukan di Januari 2024 sudah dapat dikerjakan di triwulan akhir tahun 2023. Selanjutnya mengenai masalah operasional kebutuhan bus untuk Mebidang (Medan, Binjai dan Deliserdang) sebanyak 551 armada.
Dikatakannya, BRT yang akan beroperasi di Mebidang nanti sama dengan di Jakarta. Mengenai koridor, sebutnya, ada 17 koridor yang akan dibangun. Dari jumlah itu, bilangnya, 15 merupakan murni kewenangan kota (Pemko Medan).
“Sesuai dengan regulasi yang ada yakni UU No.22 bahwa otoritas yang berada di wilayah kota menjadi kewenangan pemerintah kota, kawasan lintas menjadi kewenangan pemerintah provinsi serta kawasan pinggiran menjadi kewenangan pemerintah kota dan kabupaten. Kita harapkan ini secepatnya disepakati sehingga tidak terlalu lama untuk diselesaikan,” ujarnya.
Menyangkut masalah depo, sesuai dengan kebijakan yang dilakukan Wali Kota sudah ada beberapa depo yang akan dilakukan pembangunannya, termasuk di Amplas. Dikatakannya, Kemenhub akan membangun depo yang berada di aset milik pemerintah pusat. Oleh karenanya sebelum pembangunan depo dilakukan, maka depo yang berada di aset milik pemerintah daerah akan ditarik dulu.
“Secara administrasi kami ambil dulu, tapi setelah pembangunan depo selesai dilakukan, kami akan serahkan kembali kepada pemerintah daerah,” paparnya.