Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja, Ini Syaratnya!

11 September 2023 15:32 WIB
Ilustrasi Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja
Ilustrasi Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja ( Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Sonora.ID – Mungkin banyak pekerja yang penasaran, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif kerja, apakah bisa?

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.

Jaminan Hari Tua atau yang sering disingkat dengan JHT adalah program perlindungan berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Nah, ternyata peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan jaminan hari tua (JHT) miliknya meski masih aktif bekerja.

Baca Juga: Perbedaan KIS dan BPJS, Mulai dari Iuran Hingga Kriteria Peserta

Kendati demikian, ada ketentuan dan syarat pencairan JHT bagi peserta yang berstatus aktif berlaku syarat dan ketentuan khusus.

Seperti, peserta yang dapat mencairkan JHT adalah pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun.

Maksimal saldo JHT yang bisa dicairkan adalah sebesar 10% untuk persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.

Supaya lebih jelas lagi, mari simak syarat dan cara mencarikan BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif kerja berikut ini.

Dikutip dari laman IndonesiaBaik, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat peserta masih aktif bekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm