Sonora. ID - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah bantuan dana pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Mendikbudristek meluncurkan KIP Kuliah Merdeka yang merupakan transformasi dari Bidikmisi pada 2021.
Mahasiswa akan menerima bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup jika lolos ke perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) lewat berbagai jalur.
Bagi siswa yang terpilih sebagai penerima KIP dan lolos perguruan tinggi, biaya pendidikan akan dibayarkan langsung ke kampus.
Sementara biaya hidup setiap bulan atau semester akan ditransfer langsung ke rekening siswa.
Bantuan biaya hidup yang diberikan kepada mahasiswa terpilih dibagi dalam 5 klaster besaran berdasarkan wilayah, yakni Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta, dan Ro1,4 juta per bulan.
Dilansir dari laman KIP Kuliah Merdeka, pendaftaran akun KIP Kuliah dibuka hingga 31 Oktober 2023.
Kesempatan siswa berkuliah di PTS dengan KIP Kuliah masih terbuka. Siswa dapat mencari PTS yang masih membuka penerimaan mahasiswa baru selama periode tersebut.
Tamatan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat semua jalur masuk PTN dan PTS pada program studi yang terakreditasi secara resmi.
Potensi akademi baik, tetapi keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga tidak mampu yang didukung bukti dokumen sah.
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan Kementerian Sosial, seperti PKH, PBI JK, dan BPNT.
Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Jika tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, siswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah Merdeka sesuai dengan ketentuan: a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu. b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.