1. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Pancasila adalah asas kerohanian segala peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam 4 pokok pikiran:
2. Pancasila meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945
3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (hukum dasar tertulis ataupun tidak tertulis)
4. Mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggaraan negara lainnya memegang teguh nilai pancasila
5. Merupakan sumber semangat UUD 1945
Arti Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yakni pancasila adalah pemberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat yang beraneka ragam sifatnya.
Pancasila memiliki 3 fungsi pokok sebagai pandangan hidup:
1. Mempererat bangsa Indonesia, bangsa Indonesia, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan.
2. Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
3. Menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam pancasila. Pancasila menjadi tolak ukur untuk mengkritik kondisi bangsa dan negara Indonesia.
Demikian ulasan tentang arti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News