Terkait keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis kepada tersangka saat sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (13/9/2023), Widhi mengapresiasi keputusan itu.
“Terkait tuntutan yang dipertahankan oleh Jaksa dan Majelis Hakim, kami mengapresiasi,” jelasnya.
Langkah selanjutnya, Widhi akan menyurat organisasi Taekwondo sampai tingkat Internasional supaya tersangka tidak mendapat izin melatih. Sedangkan Sigit N Sudibyanto akan memulihkan mental korban.
“Kami akan berfokus memulihkan mental psikologi korban untuk recovery. Juga kita kawan oknum itu karena sudah kategori Predator,” pungkas Sigit.
Penulis: Tegar Taryan