Banjarmasin, Sonora.ID - Seakan tak mau ketinggalan, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin turut ambil dalam rangka memperingati Hari Jadi (Harjad) Ke-497 Kota Banjarmasin.
Terhitung sejak 7 September - 30 November 2023, BPKPAD memberikan pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda kepada masyarakat.
Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, sebagai payung hukum, kebijakan itu juga telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 109 Tahun 2023.
Baca Juga: Pemadanan Data NPWP ke NIK di Wilayah Suluttenggomalut Capai 85 Persen
"Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), reklame, hotel, hiburan, parkir, sarang walet dan lainnya," ucap Edy Wibowo.
Ia menjelaskan, besaran pengurangan pokok pajak yang diberikan bervariasi, sesuai jenis pajak yang akan dibayarkan.
"Misalnya PBB P2 dan reklame mendapat keringanan sebesar 10 persen, terhitung dari masa pajak tahun 2020 sampai tahun 2022," ungkapnya.
Sementara pengurangan pajak pokok daerah lanjut Edy sebesar 25 persen, dari tahun 2019 dan di bawah tahun itu.
"Proses pengajuan pengurangan pokok pajak dilakukan melalui sistem aplikasi," pungkasnya.
Meski demikian, tak semua wajib pajak menurut Edy bisa memanfaatkan kesempatan tersebut.
Dimana setiap pajak akan diminta mengajukan surat permohonan keringanan dan melampirkan seluruh data objek pajak terlebih dulu. Kemudian akan dilakukan verifikasi.
"Hal itu guna menghindari penyalahgunaan keringanan wajib pajak yang diselenggarakan oleh Pemko Banjarmasin," tuntasnya.
Baca Juga: Bendahara Desa di Karanganyar Terima Apresiasi dari DJP Jateng II