Menurutnya, tak hanya regulasi yang dilanggar.
Pengangkatan kepala sekolah juga cacat hukum karena hanya mendapat rekomendasi dari Tim Penilai Kinerja.
Padahal, sesuai Permendikbud, yang harus memberikan rekomendasi itu Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah yang terdiri atas unsur sekretariat daerah, Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota, Dewan pendidikan dan Pengawas Sekolah sesuai dengan kewenangannya.
" Yang ingin kami lindungi sebenarnya adalah Kepala Sekolah yang diangkat berdasarkan keputusan Tim Penilai Kinerja itu. Karena kalau diaudit, ini bisa jadi masalah dianggap cacat hukum dan tidak sah. Belum lagi jika kepala sekolah mengelola keuangan tanpa adanya legalitas, itu bahaya," tegasnya
Baca Juga: Angkat Kepsek Dituding Cacat Hukum, Kadisdikbud Kalsel Angkat Bicara