“Walaupun demikian, KPP Pratama Surakarta tetap mengedepankan tindakan persuasi dan juga edukasi kepada wajib pajak,” ucapnya.
Dengan adanya tindakan penyitaan ini, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Baca Juga: Kanwil DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 107 Wajib Pajak
Rusli Tohir, JSPN KPP Pratama Surakarta, menjelaskan apabila utang pajak serta biaya penagihan pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.
“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum juga melunasi utang pajak beserta dengan biaya penagihannya, mobil yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu,” ungkapnya.
Meskipun KPP Pratama Surakarta mengedepankan langkah persuasive dan edukasi, namun apabila wajib pajak masih belum bisa melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan langkah penegakan hukum.
Tujuan hal ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tidak dilunasi utang pajak.
Baca Juga: Bendahara Desa di Karanganyar Terima Apresiasi dari DJP Jateng II