Bupati PPU dan DPRD PPU Setuju APBD–P 2023 Rp 2,1 Triliun

19 September 2023 21:02 WIB
( )

Penajam, Sonora.ID - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Ir Hamdam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2,1 Triliun.
 
Kesepakatan tersebut tertuang dalam rapat paripurna persetujuan bersama DPRD PPU dan Bupati PPU terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD PPU tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD PPU, Senin (18/9).
 
Dalam pidatonya, Ir Hamdam menyampaikan, terkait Raperda tentang perubahan APBD PPU 2023 secara umum semua fraksi-fraksi DPRD telah menyetujui Raperda tersebut.
 
Untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD 2023.

“Saya juga ingin menyampaikan, bahwa Raperda tentang perubahan APBD 2023 memiliki posisi yang penting dan strategis, karena merupakan konklusi tentang adanya perubahan yang melandasi terjadinya perubahan kebijakan dan prioritas pembangunan,” kata Hamdam.
 

Hamdam merincikan, adapun target pendapatan pada perubahan APBD 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.151.101.515.043.
 
Terdapat kenaikan sebesar Rp.204.200.630.985 atau 10 persen dari target  pendapatan dalam  APBD  murni sebesar Rp 1.946.900.884.058.

“Kenaikan tersebut merupakan akumulasi dari kenaikan pendapatan daerah seperti, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncanakan sebesar Rp 97.109.783.747, naik sebesar  Rp 6.178.822.619 atau 7 persen dari APBD Murni sebesar Rp 90.930.961.128,” ujarnya.

Selain itu, kenaikan tersebut  berasal dari kelompok hasil pajak daerah, retribusi daerah dan PAD lainnya.
 
Pendapatan transfer sebesar Rp 2.049.710.359.696, naik menjadi Rp 194.755.936.766 atau 10 persen dari APBD murni yang ditetapkan sebesar Rp 1.854.954.422.930.

“Kenaikan tersebut dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 4.281.371.600, naik sebesar Rp 3.265.871.600 atau 322 persen dari APBD murni yang ditetapkan sebesar Rp 1.015.500.000. Kenaikan tersebut dari pendapatan Hibah,” imbuhnya.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm