Makassar, Sonora.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan seluruh ASN Pemprov Sulsel agar bersikap netral memasuki tahun politik 2024 mendatang.
Asisten KASN Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung, mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelayan masyarakat.
Untuk menciptakan pemeritahan yang baik dan optimal, ASN diwajibkan untuk bersikap netral dan terlepas dari intervensi politik.
Hal itu tertuang dalam peraturan perundang-undangan yakni pasal 9 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 2014.
Baca Juga: Wabup Buka PKP Angkatan Kedua Kembangkan dan Tingkatkan Kompetensi ASN
"ASN harus bebas dari pengaruh intervensi golongan dan partai politik. ASN punya hak pilih, hanya di bilik suara mereka dia menunjukkan keberpihakannya," ujarnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (20/9/2023).
Menurutnya, pertemuan yang dilakukan tersebut merupakan alarm peringatan bagi ASN agar tetap netral dan profesional.
Khususnya ASN yang ada di Pemprov Sulsel. Caranya, tidak menghadiri agenda politik tanpa dilengkapi surat tugas.
ASN juga dilarang berfoto dengan kandidat maupun bakal kandidat yang maju dalam pesta demokrasi, baik Pilkada, Pilgub maupun Pilpres.
Baca Juga: Tiga Besar Seleksi Jabatan Diumumkan, Penentu Ditangan Wali Kota!