Badung, Sonora.Id - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto blak-blakan terkait dengan nasib instansinya setelah RUU Migas disahkan. Menurut Dwi, SKK Migas akan bertransformasi menjadi badan usaha khusus (BUK), bukan bubar.
Ia menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri berencana untuk mendirikan badan usaha khusus alias BUK tersebut. Secara historis, SKK Migas sendiri terbentuk dari BUK, yakni BP Migas.
Hal itu disampaikannya menjawab pertanyaan awak media disela-sela acara The International Convention on Oil and Gas ke-4 2023 di Nusa Dua, Bali (20/9/23)
"Saya perkirakan, SKK Migas akan berubah jadi badan usaha khusus itu. Bukan bubar, tapi bertransformasi jadi badan usaha," kata Dwi.
Dwi menegaskan bahwa membuat sebuah BUK tidaklah mudah, demikian pula dalam mencari sumber daya manusia yang berkualitas untuk mengisi BUK tersebut tidaklah gampang.
"Kita sekarang punya SKK Migas, oleh karena itu perangkat yang dimiliki SKK Migas bisa dimanfaatkan. Aset SKK Migas selain sumber daya juga asset lain yang berkelanjutan," jelasnya.
Sementara itu Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menjelaskan bahwa seperti diketahui bahwa SKK Migas lahir berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas dibentuk setelah BP Migas dibubarkan, sejalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada UU Migas.
"SKK Migas sebagaimana MK berupa kesementaraan yang ada nanti akan kita susun di UU Migas," kata Sugeng Suparwoto yang berasal dari Fraksi Nasdem.