Sonora.ID - Arti warna lambang Garuda Pancasila tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Lambang negara ini menjadi sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Dijelaskan dapat Bab IV pasal 46, lambang negara Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila memiliki ketentuan:
Sebagai sebuah lambang negara, setiap warna yang ada dalam Garuda Pancasila memiliki maknanya masing-masing yang mewakili cita-cita bangsa.
Baca Juga: 10 Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di Bidang Sosial dan Budaya
Lantas, apa arti warna pada lambang Garuda Pancasila?
Warna Lambang Garuda Pancasila
Terdapat lima warna pokok dalam lambang negara Garuda Pancasila seperti yang disebutkan di Pasal 49 UU Nomor 24 Tahun 2009, yaitu:
Arti Warna Lambang Garuda Pancasila
Adapun arti dan makna dari masing-masing warna tersebut dilansir dari laman Kementrian Luar Negerti yakni sebagai berikut.
Baca Juga: 10 Tantangan Penerapan Pancasila di Era Modern, Materi PPKn!
Arti Jumlah Bulu pada Lambang Garuda Pancasila
Selain arti warna lambang Garuda Pancasila, terdapat ketentuan jumlah bulu, yaitu:
Arti dari jumlah bulu tersebut mengisyaratkan tanggal proklamasi kemerdekaan Indonesia yang terjadi pada 17 Agustus 1945.